Gubernur Kepri Persilahkan Gugat Staf Khusus
TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau H Muhammad Sani mempersilakan tiga lembaga swadaya masyarakat menggugat penetapan staf khusus pemerintah setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam. "Silakan saja," kata Sani kepada sejumlah jurnalis saat ditanya soal gugatan LSM

